Pengelolaan Perikanan Bersama di ZEEI Laut Cina Selatan Perlu Dikaji
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet. Foto : Naifuroji/Man
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengusulkan kepada Pemerintah agar dilakukan kajian kemungkinan menyepakati adanya Zona Pengelolaan Perikanan Bersama di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan dengan negara-negara tetangga. Kesepakatan ini penting sebagai upaya kerja sama mengelola potensi perikanan sekaligus solusi untuk mengurangi ketegangan di zona yang rawan potensi konflik tersebut.
"Sejauh ini perdebatan di zona tersebut berkutat pada batas antar negara, persoalan hak kedaulatan. Kita perlu melihat persoalan ini melalui sudut pandang lain, khususnya terkait manajemen perikanan,” papar Slamet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).
Dari sudut pandang perikanan, menurut Slamet, ikan yang banyak terdapat di zona tersebut adalah jenis ikan pelagis. Ikan pelagis besar (tuna) dan pelagis kecil (cakalang, layang dan lain-lain) merupakan hewan transboundary species atau jenis ikan yang lintas batas. "Karena karakter ikannya seperti itu, maka pengelolaannya juga perlu dilakukan secara lintas batas administratif negara,” ucap politisi Fraksi PKS itu.
Kerja sama pengelolaan zona perikanan antar negara, lanjut Slamet, sudah banyak diterapkan oleh Negara-negara zona batas lautnya beririsan, misalnya Korea Selatan - Cina, Korea Selatan - Jepang dan Cina – Jepang. Selain itu pada tahun 2012 Indonesia dan Malaysia juga menyepakati MoU terkait Pedoman Umum Tentang Penanganan Terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut Republik Indonesia dan Malaysia yang kemudian dikuatkan kembali oleh Menteri Susi pada tahun 2019.
"Kalau Zona Pengelolaan Perikanan Bersama di ZEEI Laut Cina Selatan bisa disepakati, maka bukan saja memberikan rasa aman kepada nelayan Indonesia untuk menangkap ikan, juga membangun sebuah dimensi pertahanan maritim khususnya pada daerah batas laut antar Negara ASEAN yang pembahasannya masih terus berlangsung hingga sekarang. Selain itu juga memberikan kepastian dalam penegakan hukum terhadap kesepahaman yang sudah disepakati bersama,” pungkas legislator dapil Jawa Barat IV itu. (dep/es)